Senin, 18 Januari 2010

Keuntungan dan kerugian Release-nya PP no.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian bagi para Apoteker

Keuntungan :

Kita sebagai anggota keluarga besar farmasi di Indonesia patut berbahagia dengan terbitnya atau release-nya PP no 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, karena dibalik itu semua apoteker saat ini mendapatkan banyak keuntungan dari segi pengakuan oleh pemerintah serta masyarakat sampai segi bisnis dan pendapatan yang bila disertai tanggung jawab besar dan keberanian akan membuahkan hasil maksimal. Salah satu keuntungan dapat dilihat dari upaya pemerintah dalam memajukan dunia kefarmasian dengan mengharuskan tenaga teknis kefarmasian seperti Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Asisten Apoteker untuk di registrasi oleh Menteri Kesehatan dan mempunyai STRTTK yang direkomendasikan oleh apoteker di tempat kerja bila ingin melakukan pekerjaan kefarmasian.

Apoteker sekarang harus ada di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti apotek, instalasi farmasi, puskesmas, klinik, dan praktek bersama; Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi meliputi Industri farmasi obat, industri bahan baku obat, industri obat tradisional dan pabrik kosmetika; serta Fasilitas Distribusi atau penyaluran sediaan farmasi. pasal ini juga merupakan suatu kemajuan yang baik karena memang di tempat-tempat seperti puskesmas, klinik dan praktek bersama saat ini tidak selalu ada apoteker di sana, padahal di tempat-tempat tersebut terdapat kegiatan pelayanan kefarmasian. Ketentuan ini sangat menguntungkan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan tersebut karena masyarakat akan mendapat pengobatan yang tepat. selain itu, apoteker dengan farmakoekonomi dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan pengobatan yang lebih ekonomis namun rasional. Dengan adanya pasal ini secara tidak langsung, lapangan pekerjaan bagi para apoteker semakin luas.

Adanya ketentuan bahwa Penyerahan obat dari resep dokter harus dilakukan oleh apoteker memberi konsekwensi pada apoteker untuk selalu ada ketika suatu apotek dan instalasi farmasi itu buka untuk melakukan pelayanan resep. Oleh karena itu, lebarnya peluang lapangan pekerjaan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan seorang apoteker.

Pada pasal 24 (b), Apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau mengganti obat merek dagang satu dengan merek dagang lainnya dengan persetujuan dokter dan / atau pasien. ketentuan ini sangat membantu pasien yang kurang mampu ketika harus memperoleh pengobatan yang rasional namun biaya obatnya mahal karena menggunakan obat merek dagang.

Keuntungan financial pasca terbitnya PP no 51 tahun 2009

Pada saat ini, pengetahuan dan tingkat ekonomi masyarakat sudah semakin meningkat, konsekwensinya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pun menjadi semakin tinggi, termasuk pelayanan informasi obat yang dirasa masih kurang. Di sisi lain produk obat semakin bervariasi dan lebih poten tetapi minim informasi atau malah informasinya menyesatkan sehingga peran apoteker sangat dibutuhkan sebagai drug informer yang memang mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang itu, ditambah lagi apoteker memiliki legalitas kewenangan yang sah menurut peraturan undang-undangan yang berlaku.

Tetapi kenyataannya hal itu sulit dilakukan karena apotek-apotek yang ada sekarang kebanyakan bukan dimiliki oleh apoteker melainkan orang awam (pemilik sarana apotek) yang notabene lebih berorientasi profit dan seringkali tidak mempedulikan hak masyarakat akan informasi obat. Maka sudah saatnya apoteker mengambil alih bisnis apotek agar fungsi utama apotek sebagai salah satu sarana kesehatan yang bertanggung jawab dalam pelayanan informasi obat kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Idealnya memang apotek seharusnya hanya boleh didirikan, dimiliki dan dikelola oleh seorang apoteker. Asumsinya adalah jika apotek dipegang oleh orang yang berkompeten di bidangnya maka fungsi apotek dapat berjalan sebagaimana mestinya, yakni sebagai sarana kesehatan, bukan sekedar bisnis semata. Ini adalah pelaksanaan murni dari PP No. 25 Tahun 1980. Boleh saja apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana apotek tetapi apotek tetap menjadi milik dan atas nama apoteker. Memang saat ini di dalam Surat Izin Apotek (SIA) disebutkan izin apotek diberikan kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA), tetapi karena ada PSA di dalamnya, kenyataan yang terjadi adalah apotek dianggap milik PSA sedangkan APA hanya sebagai pengelola (baca: karyawan).

Mengubah hal ini memang membutuhkan perjuangan yang mungkin akan memakan waktu yang lama karena pasti banyak ditentang dari kalangan bisnis yang sudah terbiasa mendapat keuntungan dari bisnis apotek. Maka solusi yang terbaik saya rasa untuk saat ini adalah dengan mendirikan apotek sendiri, jadi APA sekaligus PSA. Dengan semakin banyaknya apoteker yang terjun langsung ke bisnis apotek maka dengan sendirinya atmosfer apotek yang beraroma ‘bisnis semata’ akan berubah. Bahkan bisa memaksa pemain lain untuk mengikuti trend yang kita ciptakan jika ternyata masyarakat lebih menyukai apotek yang memberikan pelayanan informasi obat yang prima (karena dikelola langsung oleh apoteker).

Tantangannya sekarang adalah ‘Beranikah kita? Seharusnya kita berani, mengingat manfaatnya yang luar biasa besar, baik bagi apoteker sendiri, profesi, pemerintah maupun masyarakat.

1. Manfaat bagi apoteker:

1. Sumber penghasilan

2. Lebih profesional dalam bekerja

3. Lebih dihargai masyarakat (kebanggaan profesi)

2. Manfaat bagi profesi

1. Profesi Apoteker mendapat tempat terhormat di mata masyarakat

2. Profesi Apoteker akan diakui dan disegani oleh profesi kesehatan lainnya.

3. Manfaat bagi pemerintah

1. Membantu program pemerintah

2. Mencegah pelanggaran distribusi obat.

3. Mencegah meluasnya penyalahgunaan obat dan penggunaan obat yang salah yang pada gilirannya akan menurunkan biaya kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatanmasyarakat.

4. Manfaat bagi masyarakat

1. Mendapatkan informasi obat yang benar.

2. Swamedikasi yang benar karena dibimbing oleh apoteker.

3. Mencegah resistensi, efek samping, dll akibat penggunaan obat yang salah

4. Mengurangi beban biaya kesehatan masyarakat karena semakin paham tentang obat.

Untuk memulai usaha ini, jangan didahulukan dengan bertanya berapa omzetnya, berapa resep yang akan masuk, dapat untung atau tidak. Jika yang muncul di awal adalah pertanyaan semacam ini maka kita tidak akan pernah berani membuka apotek. Beberapa hal ini sering dianggap sebagai kendala bagi apoteker untuk memulai bisnis apotek:

1. Permodalan yang terkesan memberatkan. Untuk mengatasi kendala permodalan yang besar dapat kita manfaatkan relasi yang ada sehingga peluang untuk bekerja sama dengan pemodal dapat ditemukan.

2. Takut rugi/tidak laku. Untuk yang satu ini penulis punya rumus sederhana yaitu omzet > 5 kali biaya operasional. Artinya jika biaya gaji karyawan, sewa tempat (tidak ada jika milik sendiri), listrik, dan telepon sekitar 6 juta, maka omzet minimal agar impas adalah 30 juta perbulan (cuma 1,2 juta perhari), lebih dari itu sudah untung.

3. Apotek sudah menjamur, sehingga takut bersaing. Menurut saya apotek yang memberikan informasi obat yang prima belum menjamur alias masih langka.

4. Kurangnya pengetahuan tentang masalah resep dan manajemen apotek. Berdasarkan pengalaman, dengan bekal keilmuan kita, apoteker hanya butuh paling lama satu bulan untuk menguasai ilmu resep.

5. Kurang memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Dengan memberanikan diri sering berkomunikasi dengan pasien pasti lambat laun bisa.

Beberapa poin ini mungkin dapat memotivasi kita:

1. Pengetahuan yang dibutuhkan untuk menjalankan profesi sudah kita dapatkan di bangku kuliah.

2. Pengalaman kerja sudah kita dapatkan minimal pada praktek kerja profesi (PKL) Orang lain saja (PSA) mampu menggaji apoteker bahkan sampai apoteknya berkembang, mengapa kita yang mengerti obat tidak bisa.

3. Agar lebih mantap sebaiknya kita juga belajar ilmu kewirausahaan.

Kerugian :

Dalam hal ini bukan kerugian secara absolute yang akan dibahas tetapi Beberapa Hal yang Perlu diperjuangkan dan diperjelas dari PP no 51 tahun 2009 agar lebih memantapkan langah kedepannya :

1. Rahasia kefarmasian dan kedokteran hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien, memenuhi permintaan hakim dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan. dalam pasal ini tidak disebutkan pembukaan informasi (rahasia) kefarmasian atau kedokteran untuk kepentingan ilmiah.

2. Banyak pasal dan ketentuan yang harus diperjelas dengan peraturan menteri, hal ini perlu menjadi catatan tersendiri bagi penentu kebijakan dan organisasi profesi untuk segera memperjelas hal-hal yang belum diatur tersebut.

Jika PP no 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian ini sudah diterapkan dengan baik, maka kesempatan Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian semakin luas dan mempunyai daya tawar yang tinggi. oleh karena itu organisasi profesi sebagai pembina dari seorang apoteker diharapkan dapat memberikan advokasi dalam hal ini.

2 komentar:

  1. Menarik sekali artikelnya gan..
    sangat bermanfaat bagi saya yang membutuhkan..
    anime romance

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas informasinya. artikelnya sangat bermanfaat sekali

    biker jadoel

    BalasHapus